JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus judi online ( judol). Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam kegiatan ini, termasuk tumpukan uang hasil sitaan judi online. Berdasarkan pantauan SindoNews di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), salah satu yang dipamerkan adalah tumpukan uang yang diduga disita terkait dari hasil judol tersebut. Baca juga: Kontroversi Polda DIY, Malah Tangkap Orang-orang yang Merugikan Bandar Judi Online Tumpukan uang dengan pecahan seratus ribu terlihat menumpuk di depan meja konferensi pers. Uang tersebut tertulis Rp100 juta yang disimpak dalam setiap satu plastiknya.
Selain itu adapula barang bukti elektronik lainnya yang ditampilkan beserta dengan nama website judi online yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya diketahui, Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.
Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih. Ia menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.