LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menangkap terduga pelaku perjudian jenis Togel di sebuah warkop di Desa Keude Geudong, Aceh Utara, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 22 00 WIB.
Terduga Pelaku yang ditangkap adalah MJ (48) seorang petani warga Desa Blang Cut, Kabupaten Aceh Utara.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone android, bukti rekapan pembelian, dan uang tunai sebesar Rp 310.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi tentang aktivitas perjudian di warung kopi di desa tersebut.
Lanjutnya, setelah tiba di lokasi, tim Resmob Reskrim Polres Lhokseumawe melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang bermain HP, yang kemudian terbukti sebagai terduga pelaku utama dalam perjudian tersebut.
Setelah penggeledahan, sebut Kasat Reskrim, bukti-bukti seperti rekapan pembelian nomor togel dan HP yang digunakan untuk berjudi berhasil ditemukan.
Dari hasil interogasi awal, Kata IPTU Ibrahim, terduga pelaku mengakui melakukan perjudian dengan menerima pembelian angka-angka togel dari pelanggan dan memasangnya secara online melalui HP.
Saat ini MJ diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
MJ dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana berupa cambuk hingga 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara hingga 45 bulan.(*)